Jumat, 16 Maret 2012

Badan Regulasi Nasional,Regional dan Internasional

NAMA : Adi Jana Sumitra

NIM : 112081005

KELAS : TI-32-GAB23

Resume Badan-Badan Standarisasi dan Regulasi Nasional, Regional, dan Internasional

1. Badan Regulasi Nasional

Ø Fungsi dan Wewenang

ü Sesuai KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

· Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

· Standar kinerja operasi;

· Standar kualitas layanan;

· Biaya interkoneksi;

· Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

· Kinerja operasi;

· Persaingan usaha;

· Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

· Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;

· Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;

· Penerapan standar kualitas layanan.

ü Sesuai KM. 67/2003

A. Fungsi Pengaturan

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Fungsi Pengawasan

· Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

· Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

· Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

C. Fungsi Pengendalian

· Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

· Memantau penerapan standar kualitas layanan.

2. Badan Standarisasi Nasional

Ø Fungsi dan Wewenang

ü Fungsi

a) pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;

b) koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

c) fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;

d) penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;

e) penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

ü Wewenang

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :

a) penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b) perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c) penetapan sistem informasi di bidangnya;

d) kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

Ø perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;

Ø perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;

Ø penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);

Ø pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;

Ø penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

3. Badan Regulasi dan Standarisasi Regional

Asia Pacific Telecommunity (APT) didirikan atas inisiatif bersama dari PBB Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) dan International Telecommunication Union (ITU). APT didirikan di Bangkok pada bulan Juli 1979. APT adalah Organisasi Antarpemerintahberlaku dalam kaitannya dengan penyedia layanan telekomunikasi, produsen peralatan komunikasi, dan organisasi penelitian dan pengembangan aktif di bidang teknologi komunikasi, informasi dan inovasi.

APT berfungsi sebagai organisasi fokus untuk TIK di wilayah tersebut. APT mencakup 36 negara anggota, dengan 4 anggota asosiasi dan 124 anggota afiliasi. Melalui berbagai program dan kegiatan, APT telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhanpembangunan di sektor TIK.

Sepanjang tahun terakhir, APT telah mampu membantu anggota dalam penyusunankonferensi global seperti konferensi luar biasa ITU (PP), Dunia Telekomunikasi KonferensiPembangunan (WTDC), Dunia Komunikasi Radio Conference (WRC), KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS ), Dunia Telekomunikasi Standardisasi Majelis (WTSA) danpertemuan iTU. APT juga terlibat dalam mempromosikan harmonisasi daerah tentang program dan kegiatan di wilayah tersebut.

APT terus mendukung dan memfasilitasi anggotanya dalam mewujudkan pertumbuhankualitatif dan berkelanjutan dan layanan TIK. APT memainkan peran aktif dalam menjembatani kesenjangan digital yang memisahkan wilayah tersebut.

Ø Fungsi dan Wewenang

Tujuan APT bertanggung untuk mendorong pengembangan layanan telekomunikasi dan infrastruktur informasi di seluruh wilayah dengan fokus khusus pada perluasandaripadanya di daerah kurang berkembang.

Sebagai kelanjutan dari padanya, Telecommunity dapat:

• Mempromosikan perluasan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dan memaksimalkan manfaat teknologi informasi dan telekomunikasi untuk kesejahteraan rakyat di daerah;

• Membangun kerjasama regional dibidang kepentingan bersama, termasuk radio komunikasi dan pengembangan standar;

•Melakukan penelitian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi infrastruktur telekomunikasi dan informasi dan kebijakan dan peraturan dalam koordinasi dengan organisasi internasional lain, di mana yang bersangkutan;

• Mendorong transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran informasi untuk pengembanganseimbang jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi di kawasan ini, dan

• Memfasilitasikoordinasi di dalam wilayah tersebut sehubungan dengan isu-isu utama yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dengan tujuan untuk memperkuatposisi internasional di kawasan itu.

3. Badan Internasional

International Telecommunication Union (ITU) ; dalam bahasa Perancis: Union internationale des télécommunications, dalam bahasa Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuahorganisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU terdiri dari tiga biro:

ITU didirikan di Paris tahun 1865 dengan nama International Telegraph Union, dan berganti naman menjadi International Telecommunication Union pada 1934 dan menjadi agency di PBB pada tahun 1947 ITU adalah organisasi global yang melibatkan sektor publik dan private terkait permasalahan telecommunication.

Ø Fungsi dan Wewenang

Misi ITU adalah untuk memungkinkan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan jaringan telekomunikasi dan informasi, dan untuk memfasilitasi akses universal sehingga orang di mana-mana dapat berpartisipasi, dan merasakan manfaat dari, masyarakat informasi muncul dan ekonomi global. ITU membantu dalam memobilisasi, sumber daya teknis keuangan, danmanusia yang diperlukan untuk membuat visi ini nyata.

Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007,ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia [rujukan?] IMT-Advanced menyediakanplatform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile -. Cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.

Prioritas utama dari ITU adalah menjembatani apa yang disebut "kesenjangan digital" dengan membangun informasi yang memadai dan aman dan infrastruktur komunikasi dan mengembangkan kepercayaan diri dalam penggunaan dunia maya melalui keamanan online yang disempurnakan. ITU juga berkonsentrasi pada penguatan komunikasi darurat untuk pencegahan bencana danmitigasi, terutama di daerah yang kurang berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar