Jumat, 16 Maret 2012

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Adi Jana Sumitra I P/112081005

JARLAN TI-32-GAB23

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Daerah Bali

· PENGERTIAN UMUM IMB

IMB singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan adalah suatu ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan termasuk ijin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.

· DASAR HUKUM IMB

1. Perda Tingkat I Bali No. 2/3/4/PD/DPRD/1974, tentang :

Tata ruang untuk Pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Bali.

2. Perda Tingkat II Badung No. 6 Tahun 1977 tentang Uang Ijin Bangun-bangunan.

3. Perda Tingkat II Badung No. 3 Tahun 1992, tentang :

Larangan mendirikan Bangun-bangunan di daerah Jalur Hijau.

SK. Bupati Tingkat II Badung No. 1094 A Tentang Garis Sempadan Bangunan.

Perda Tingkat I Bali No. 4 Tahun 1966 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Tingkat I Bali.

· KEGUNAAN MEMILIKI IMB

1. Tata letak ruang, tata tetak bangunan dan tata lingkungan menjadi teratur dan tertata sesuai dengan ketentuan teknis tata ruang dan tata bangunan sehingga sangat bermanfaat bagi tata lingkungan kehidupan manusia dan alam.

2. Melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional Bali.

3. Memiliki kepastian Hukum terhadap bangunan yang dimiliki.

4. Dapat memudahkan dalam pengurusan : Kredit Bank, Ijin Usaha dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukan dalam transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dll.

5. Menunjang kelangsungan pembangunan Daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

· PERSYARATAN UMUM MEMOHON IMB

1. Mengisi formulir permohonan IMB yang telah disiapkan dengan kelengkapan sebagai berikut :

a) Foto Copy KTP.

b) Foto Copy sertifikat/akte jual beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan.

c) Foto Copy pembayaran Pajak PBB terakhir.

d) Surat keterangan penyanding (bila perlu).

e) Gambar rencana bangnan antara lain :

ü Gambar situasi

ü Gambar rencana tapak

ü Gambar rencana denah

ü Gambar rencana tampak ( depan, samping )

ü Gambar potongan ( memanjang, memendek )

ü Gambar struktur/pembesian ( khusus untuk bangunan bertingkat )

f) Permohonan IMB dimasukkan dalam Map berwarna dalam rangkap 2 (dua).

2. Permohonan IMB ditujukan kepada :

Bupati Badung

cq. Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, Jl. Mulawarman, Denpasar – 80111

· PROSES MEMPEROLEH IMB

1. Permohonan IMB yang sudah lengkap dan benar diterima petugas pada meja pelayanan IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, diserahkan pada petugas pada meja pelayanan IMB.

2. Berkas permohonan IMB yang benar akan dihitung biaya IMB-nya dan diperiksa kelapangan oleh petugas bersama pemilik sesuai dengan jadwal.

3. Setelah Pemeriksaan Lapangan, Permohonan tersebut dapat diproses, bila telah memenuhi syarat-syarat teknis.

4. Waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d 4 hari sejak pelunasan biaya IMB.

· KLASIFIKASI BANGUNAN

1. Bangunan Hunian

ü Rumah tinggal dan toko (Ruko)

ü Rumah tinggal, Rumah kost, Rumah sewa

ü Hotel, Pondok Wisata

ü Villa, Guest house, Apartement

2. Bangunan Non Hunian

ü Toko, Kantor, Kios

ü Bank, Industri, Gudang, Garment, Workshop

ü Swalayan, Departement Store, Grosir, Pertokoan

ü Restaurant, Rumah makan

3. Bangunan Sosial

ü Klinik/Rumah sakit

ü Sekolah

ü Tempat Ibadah

Bidang Umum

ü Terminal

ü Balai Pertemuan

ü Bangunan Rekreasi, Lapangan Gol

ü Bangunan POM Bensin

4. Bangunan Khusus

ü Tower / Antena

ü Pompa Air, Boster, Gardu

· Tarif Retribusi IMB

Terhitung mulai 1 Januari 2012, Perda No. 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai diterapkan di Badung. Perda tersebut menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda No. 9 Tahun 1999 yang dinilai telah usang. Dengan adanya Perda baru, tarif retribusi IMB yang dibebankan ke masyarakat pemohon IMB pun akan berbeda dari sebelumnya.
Dalam Perda sebelumnya besaran tarif retribusi hanya dibagi dua jenis yakni bangunan komersial dan non-komersial. Sesuai Perda No. 26 Tahun 2011, penentuan tarif retribusi didasarkan atas banyak kriteria, di antaranya spesifikasi jenis bangunan, fungsi atau indeks integritas dan sejumlah faktor lainnya, yang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis IMB Gedung. Besar retribusi Rp 17.000 per meter persegi atau luas dikalikan dengan indeks terintegrasi serta dikalikan dengan Harga Satuan barang gedung (HSbg). Ada beberapa hal yang membedakan indeks tersebut. Yang paling utama yakni fungsi bangunan yang dibagi menjadi enam bagian.

Untuk fungsi bangunan, kata dia, berupa fungsi hunian dengan indeks 0,5 dan 0,05, fungsi keagamaan dengan indeks 0 (nol), fungsi usaha dengan indeks 3, fungsi sosial budaya dengan indeks 0 (nol) dan 1, fungsi khusus dengan indeks 3, dan fungsi ganda dengan indeks 4. Selain indeks juga tergantung koefisien bangunan, seperti kompleks intensitas dan tingkat permanen bangunan.

Dengan perhitungan tarif yang baru, besaran retribusi yang harus dibayar untuk masing-masing bangunan ada yang mengalami kenaikan dan justru mengalami penurunan signifikan bahkan nol rupiah. Dulu, retribusi IMB nonkomersial misalnya rumah hunian, tarifnya antara Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per meter persegi, sedangkan untuk bangunan komersial tarifnya lebih tinggi yaitu antara Rp 22 ribu sampai Rp 25 ribu.

Untuk Rumah hunian, hanya dikenakan Rp 5.800 per meter persegi. Jika hunian tersebut difungsikan sebagai tempat usaha, hunian itu retribusinya akan naik sampai Rp 26 ribu.

KPU ( Ketentuan Layanan Universal )

KPU ( Ketentuan Layanan Universal )

Pengertian KPU/USO

KPU/USO adalah bentuk layanan telekomunikasi yang diselenggarakan sebagai salah satu kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi.

Aturan Pemerintah tentang KPU/USO

Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang ini diantaranya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 tahun 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (yang mengalami perubahan seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2010). Beberapa operator telah memenangkan tender untuk pelaksanaan USO, bahkan salah satu operator telekomunikasi telah menggelar jaringannya sampai sekitar 25.000 titik.Salah satu aspek yang penting adalah bagaimana hal yang bernuansa ‘wajib’ ini dapat menghasilkan keuntungan mengingat jaringan yang sudah terpasang dapat dipandang sebagai modal untuk menumbuhkan bisnis.

Kewajiban pelayanan universal (Universal Service Obligation) telah diatur di dalam

Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 16 yang berbunyi :

(1) setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam dalam pelayanan universal.

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan saranadan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

(3) Ketentuan kontribusipelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)Di dalam PP No. 52 Tahun 2000 disebutkan bahwa definisi USO di sektortelekomunikasi merupakan ”pemenuhan aksesibilitas bagi wilayah atau sebagianmasyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasatelekomunikasi”.

Selanjutnya Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2005 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika pasal 4 yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Uiversal hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal. Maksud dari wilayah pelayanan universal antara lain adalah pedesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi. Besaran KKPU/USO yang diatur dalam PP tersebut adalah sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor : 11 / PER/M.KOMINFO / 04 / 2007 Tentang penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi pasal 4 adalah penyediaan KPU Telekomunikasi harus dapat memberikan layanan jasa teleponi dasar dan selanjutnya harus dapat dikembangkan ke tahap penyediaan layanan jasa multimedia serta layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya.

Penyediaan KPU telekomunikasi tersebut merupakan konsep penyediaan fasilitas telekomunikasi yang bersifat penyediaan akses publik. Melalui Keputusan Menteri Nomor 145 / KEP / M.KOMINFO / 04 / 2007 Tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) [5] telah menetapkan wilayah pelayanan universal telekomunikasi berdasarkan usulan dari :

Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan masyarakat yang selanjutnya dievaluasi berdasarkan data potensi desa dari Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan :

a. Belum tersedia jaringan telekomunikasi; dan atau

b. Belum tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal sepeerti telepon umum atau warung telekomunikasi.

Hasil perusahaan terpilih penyelenggara KPU/USO

diumumkan Jumat 12 Maret 2010 malam, Kemkominfo memilih empat perusahaan dari enam peserta yang berhak mengajukan sampul di tahap kedua tender.
Telkom terpilih sebagai pelaksana paket pekerjaan 1, 10, dan 11, yang meliputi wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara Aplikanusa Lintas Arta, mendapatkan paket pekerjaan 7,8, dan 9, meliputi daerah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, serta Papua.
Adapun Jastrindo Dinamika, memenangkan tender kemitraan untuk paket pekerjaan 2,3, dan 6 meliputi wilayah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur.

Sarana Insan Muda Selaras, memenangkan tender untuk paket pekerjaan Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

hingga tahap akhir hanya terdapat enam peserta yang berhak mengajukan sampul tahap kedua, yakni empat perusahaan pemenang tender, plus PT Indonesia Comnet Plus dan PT Jasnita Telekomindo.

Badan Regulasi Nasional,Regional dan Internasional

NAMA : Adi Jana Sumitra

NIM : 112081005

KELAS : TI-32-GAB23

Resume Badan-Badan Standarisasi dan Regulasi Nasional, Regional, dan Internasional

1. Badan Regulasi Nasional

Ø Fungsi dan Wewenang

ü Sesuai KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

· Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

· Standar kinerja operasi;

· Standar kualitas layanan;

· Biaya interkoneksi;

· Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

· Kinerja operasi;

· Persaingan usaha;

· Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

· Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;

· Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;

· Penerapan standar kualitas layanan.

ü Sesuai KM. 67/2003

A. Fungsi Pengaturan

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.

· Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Fungsi Pengawasan

· Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

· Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

· Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

C. Fungsi Pengendalian

· Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

· Memantau penerapan standar kualitas layanan.

2. Badan Standarisasi Nasional

Ø Fungsi dan Wewenang

ü Fungsi

a) pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;

b) koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

c) fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;

d) penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;

e) penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

ü Wewenang

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :

a) penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b) perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c) penetapan sistem informasi di bidangnya;

d) kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

Ø perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;

Ø perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;

Ø penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);

Ø pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;

Ø penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

3. Badan Regulasi dan Standarisasi Regional

Asia Pacific Telecommunity (APT) didirikan atas inisiatif bersama dari PBB Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) dan International Telecommunication Union (ITU). APT didirikan di Bangkok pada bulan Juli 1979. APT adalah Organisasi Antarpemerintahberlaku dalam kaitannya dengan penyedia layanan telekomunikasi, produsen peralatan komunikasi, dan organisasi penelitian dan pengembangan aktif di bidang teknologi komunikasi, informasi dan inovasi.

APT berfungsi sebagai organisasi fokus untuk TIK di wilayah tersebut. APT mencakup 36 negara anggota, dengan 4 anggota asosiasi dan 124 anggota afiliasi. Melalui berbagai program dan kegiatan, APT telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhanpembangunan di sektor TIK.

Sepanjang tahun terakhir, APT telah mampu membantu anggota dalam penyusunankonferensi global seperti konferensi luar biasa ITU (PP), Dunia Telekomunikasi KonferensiPembangunan (WTDC), Dunia Komunikasi Radio Conference (WRC), KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS ), Dunia Telekomunikasi Standardisasi Majelis (WTSA) danpertemuan iTU. APT juga terlibat dalam mempromosikan harmonisasi daerah tentang program dan kegiatan di wilayah tersebut.

APT terus mendukung dan memfasilitasi anggotanya dalam mewujudkan pertumbuhankualitatif dan berkelanjutan dan layanan TIK. APT memainkan peran aktif dalam menjembatani kesenjangan digital yang memisahkan wilayah tersebut.

Ø Fungsi dan Wewenang

Tujuan APT bertanggung untuk mendorong pengembangan layanan telekomunikasi dan infrastruktur informasi di seluruh wilayah dengan fokus khusus pada perluasandaripadanya di daerah kurang berkembang.

Sebagai kelanjutan dari padanya, Telecommunity dapat:

• Mempromosikan perluasan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dan memaksimalkan manfaat teknologi informasi dan telekomunikasi untuk kesejahteraan rakyat di daerah;

• Membangun kerjasama regional dibidang kepentingan bersama, termasuk radio komunikasi dan pengembangan standar;

•Melakukan penelitian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi infrastruktur telekomunikasi dan informasi dan kebijakan dan peraturan dalam koordinasi dengan organisasi internasional lain, di mana yang bersangkutan;

• Mendorong transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran informasi untuk pengembanganseimbang jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi di kawasan ini, dan

• Memfasilitasikoordinasi di dalam wilayah tersebut sehubungan dengan isu-isu utama yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dengan tujuan untuk memperkuatposisi internasional di kawasan itu.

3. Badan Internasional

International Telecommunication Union (ITU) ; dalam bahasa Perancis: Union internationale des télécommunications, dalam bahasa Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuahorganisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU terdiri dari tiga biro:

ITU didirikan di Paris tahun 1865 dengan nama International Telegraph Union, dan berganti naman menjadi International Telecommunication Union pada 1934 dan menjadi agency di PBB pada tahun 1947 ITU adalah organisasi global yang melibatkan sektor publik dan private terkait permasalahan telecommunication.

Ø Fungsi dan Wewenang

Misi ITU adalah untuk memungkinkan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan jaringan telekomunikasi dan informasi, dan untuk memfasilitasi akses universal sehingga orang di mana-mana dapat berpartisipasi, dan merasakan manfaat dari, masyarakat informasi muncul dan ekonomi global. ITU membantu dalam memobilisasi, sumber daya teknis keuangan, danmanusia yang diperlukan untuk membuat visi ini nyata.

Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007,ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia [rujukan?] IMT-Advanced menyediakanplatform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile -. Cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.

Prioritas utama dari ITU adalah menjembatani apa yang disebut "kesenjangan digital" dengan membangun informasi yang memadai dan aman dan infrastruktur komunikasi dan mengembangkan kepercayaan diri dalam penggunaan dunia maya melalui keamanan online yang disempurnakan. ITU juga berkonsentrasi pada penguatan komunikasi darurat untuk pencegahan bencana danmitigasi, terutama di daerah yang kurang berkembang.

TUGAS Jarlan - Information searching

1. 4G

4G merupakan pengembangan dari teknologi 3G. Nama resmi dari teknologi 4G ini menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah "3G and beyond". Sebelum 4G, High-Speed Downlink Packet Access (HSDPA) yang kadangkala disebut sebagai teknologi 3,5G telah dikembangkan oleh WCDMA sama seperti EV-DO mengembangkan CDMA2000. HSDPA adalah sebuah protokol telepon genggam yang memberikan jalur evolusi untuk jaringan Universal Mobile Telecommunications System (UMTS) yang akan dapat memberikan kapasitas data yang lebih besar (sampai 14,4 Mbit/detik arah turun).

Sistem 4G akan dapat menyediakan solusi IP yang komprehensif dimana suara, data, dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja, pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya. Belum ada definisi formal untuk 4G. Bagaimanapun, terdapat beberapa pendapat yang ditujukan untuk 4G, yakni: 4G akan merupakan sistem berbasis IP terintegrasi penuh. Ini akan dicapai setelah teknologi kabel dan nirkabel dapat dikonversikan dan mampu menghasilkan kecepatan 100Mb/detik dan 1Gb/detik baik dalam maupun luar ruang dengan kualitas premium dan keamanan tinggi. 4G akan menawarkan segala jenis layanan dengan harga yang terjangkau. Setiap handset 4G akan langsung mempunyai nomor IP v6 dilengkapi dengan kemampuan untuk berinteraksi internet telephony yang berbasis Session Initiation Protocol (SIP). Semua jenis radio transmisi seperti GSM, TDMA, EDGE, CDMA 2G, 2.5G akan dapat digunakan, dan dapat berintegrasi dengan mudah dengan radio yang di operasikan tanpa lisensi seperti IEEE 802.11 di frekuensi 2.4GHz & 5-5.8Ghz, bluetooth dan selular. Integrasi voice dan data dalam channel yang sama. Integrasi voice dan data aplikasi SIP-enabled.

WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) merupakan teknologi 4G Pertama yang diimplementasikan di Indonesia pada bulan Juni 2010 oleh operator Firstmedia dengan merek dagang Sitra WiMAX. Teknologi 4G WiMAX terdiri atas tiga bagian generasi,

· WiMAX 16.d, atau sering disebut WiMAX nomadic dengan mobilitas terbatas hingga kecepatan 70 Mbps.

· WiMAX 16.e, merupakan WiMAX mobile dengan mobilitas tinggi hingga kecepatan 144Mbps.

· WiMAX 16.m, WiMAX mobile dengan mobilitas tinggi hingga kecepatan 1Gbps.

2. Narrowband Wireless Access

Sistem radio Narrowband mengirim dan menerima informasi pada frekuensi radio yang spesifik. Radio narrowband menjaga sinyal frekuensi radio sesempit mungkin untuk melalukan informasi. Crosstalk antar kanal komunikasi yang tidak diharapkan dihindari dengan cara koordinasi antar pengguna yang berbeda dengan hati-hati pada frekuensi kanal yang berbeda. Di dalam sistem radio, privacy dan noninterference diakomodir menggunakan frekuensi radio yang terpisah. Radio receiver memfilter semua sinyal radio kecuali sinyal yang tertuju.

Narrowband juga dapat digunakan dengan audio yang spektrum untuk menggambarkan suara yang menempati kisaran sempit frekuensi. Dalam telepon , narrowband biasanya dianggap mencakup frekuensi 300-3400 Hz.

3. Broadband Wireless Access

Broadband nirkabel adalah teknologi yang menyediakan kecepatan tinggi nirkabel akses Internet atau komputer jaringan akses di wilayah yang luas.

Awalnya kata " broadband "memiliki makna teknis, tetapi menjadi istilah pemasaran untuk setiap jenis jaringan komputer yang relatif tinggi kecepatan atau teknologi akses internet. Menurut 802.16-2004 standar, broadband berarti "memiliki seketika bandwidth lebih besar dari 1 MHz dan mendukung kecepatan data lebih besar dari sekitar 1,5 Mbit / s.

BWA merupakan salah satu contoh media akses berbasis Radio Frekuensi. BWA mentransmisikan informasi dengan menggunakan gelombang radio antara pelanggan dengan perusahaan penyedia jasa layanan BWA. Kecepatannya di atas 128 Kbps. Konfigurasi jaringannya umumnya bersifat point to multipoint dengan teknologi multiplexing TDMA (Time Division Multiple Access). Cakupan areanya (coverage) antara 8 s/d 10 Km. BWA bersifat Clear Channel (kecepatan yang bisa dipakai pelanggan sesuai dengan kecepatan sewa), Teknologi BWA muncul disebabkan oleh: Keterbatasan jaringan terrestrial, Kecepatan pemenuhan kebutuhan jaringan pelanggan, Kebutuhan perluasa coverage, Kebutuhan backup jaringan dengan media lain. Wireless Broadband Access (BWA) merupakan teknologi yang menyediakan akses broadband data melalui nirkabel untuk pasar konsumen dan bisnis.

Contoh yang paling umum dari BWA adalah Wireless LAN, tetapi upaya yang intensif untuk terus memberikan akses jaringan broadband di mana-mana dengan mengerahkan teknologi radio yang memadai seperti Metropolitan Area Networks, 3G dan Wireless LAN yang bahkan dapat dikombinasikan dalam satu perangkat tunggal untuk memastikan operasi dapat bekerja dengan mulus.

Broadband Wireless Access juga pilihan menarik untuk Operator di daerah yang tidak memiliki jaringan akses kabel tersedia. Tabungan dalam kecepatan penyebaran dan biaya instalasi akan memastikan bahwa minat BWA Standar berlanjut.

Broadband Wireless Access, yang hingga sekarang masih dalam tahap pengembangan ini, adalah sebuah layanan akses data nirkabel dengan kecepatan tinggi. Teknologi ini memungkinkan kita mendapatkan akses internet yang cepat kapanpun dan dimanapun kita berada. Ada beberapa standar teknologi yang sedang diperjuangkan untuk menjadi standard global layanan BWA diantaranya : WCDMA, WiMAX, Mobile-fi , Wi-Fi, CDMA1xEVDO, HSDPA, dll.

4. Bandwidth Deviden

Jumlah spektrum akan dirilis pada peralihan tergantung terutama pada kekhasan nasional seperti geografi dan topografi suatu negara, tingkat penetrasi kabel dan / atau televisi satelit layanan, persyaratan untuk layanan televisi regional atau minoritas, dan penggunaan spektrum di negara-negara tetangga.. Jumlah tersebut juga tergantung pada teknologi televisi digital sedang dilaksanakan untuk menggantikan layanan analog. Oleh karena itu, ukuran dividen digital akan bervariasi dari satu wilayah ke wilayah, dan dari negara ke negara.

Kisaran pengguna yang spektrum dividen digital dapat dibuka lebar dan termasuk jasa penyiaran tambahan terestrial, aplikasi mobile multimedia, komunikasi selular, dan sistem broadband nirkabel akses. Penyiar dapat secara signifikan memperluas layanan mereka untuk secara potensial termasuk pengiriman baru program televisi interaktif dan high-definition. Televisi mobile, menjadi contoh yang baik dari layanan konvergen, juga merupakan pengguna potensial yang menjanjikan dari spektrum dividen digital.

Pengguna potensial baru yang tidak termasuk dalam keluarga penyiaran aplikasi mempertimbangkan spektrum dividen sebagai kesempatan untuk menanggapi permintaan untuk baru layanan komunikasi nirkabel. Ini akan mencakup pengiriman broadband internet akses di mana-mana untuk daerah yang belum terjangkau oleh sambungan telepon rumah, sehingga membantu untuk mengatasi kesenjangan digital. Selain itu, ada juga mungkin kemungkinan untuk akses broadband di ruang-ruang kosong antara saluran televisi di daerah tertentu, misalnya dalam ruang putih (temporal dan / atau saluran televisi secara geografis tidak terpakai).

Frekuensi ini memiliki karakteristik propagasi sinyal unggul daripada di, misalnya, 2,4 GHz. Industri ini telah menyatakan minatnya untuk menggunakan frekuensi yang lebih rendah untuk memfasilitasi penyediaan cakupan dan dengan demikian untuk mencapai keseimbangan optimal antara kapasitas transmisi dan jangkauan operasional. Ini berarti bahwa infrastruktur kurang akan diperlukan untuk menyediakan cakupan selular yang lebih luas, semua yang mengakibatkan biaya yang lebih rendah untuk layanan komunikasi, khususnya di daerah pedesaan.

Jika dividen digital adalah untuk digunakan oleh layanan mobile, harmonisasi (atau setidaknya daerah-lebar) frekuensi di seluruh dunia adalah kondisi yang diperlukan. Harmonisasi tersebut menciptakan manfaat yang sangat besar dalam hal dampak sosial dan peningkatan produktivitas. Secara khusus, operator selular dan produsen peralatan akan dapat mengatasi pasar yang besar, menyebabkan skala ekonomi dan mencegah biaya tinggi untuk handset.

Kemungkinan harmonisasi terutama tergantung pada waktu dan koordinasi dari proses peralihan analog-todigital; spektrum dividen digital akan sepenuhnya tersedia hanya setelah analog switchoff. Dalam hal ini, Perjanjian GE06 (diadopsi di Jenewa pada Konferensi Regional ITU Komunikasi Radio 2006) panggilan untuk transisi akan selesai pada 17 Juni 2015 untuk negara-negara di Wilayah 1 (kecuali Mongolia) dan Republik Islam Iran. Di Eropa, banyak negara akan menutup transmisi analog televisi mereka pada tahun 2012.

Situasi ini sangat berbeda dalam Wilayah 3, di mana beberapa negara telah membuat rencana mereka untuk analog switch-off, sementara yang lain hanya mempertimbangkan kemungkinan ini. Selain itu, standar analog yang berbeda dan raster saluran yang berbeda digunakan di seluruh Wilayah 3. Kendala lainnya adalah bahwa penyiaran saluran tersebar secara tidak berurutan di band UHF keseluruhan. Meskipun layanan televisi digital terestrial telah diperkenalkan di beberapa negara di Wilayah 3, mereka didasarkan pada standar yang berbeda (DVB-T, ATSC, ISDB-T, DMB-T), semua menggunakan raster saluran yang berbeda. Sebaliknya, standar tunggal (DVB-T) dipilih di negara-negara yang tertular anggota Persetujuan GE06.

Perlu dicatat di sini bahwa bagian dari band UHF juga dialokasikan untuk layanan terestrial utama selain penyiaran. Perlindungan layanan primer lainnya dapat membatasi kemampuan untuk menggunakan dividen digital di beberapa negara.