Jumat, 16 Maret 2012

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Adi Jana Sumitra I P/112081005

JARLAN TI-32-GAB23

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Daerah Bali

· PENGERTIAN UMUM IMB

IMB singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan adalah suatu ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan termasuk ijin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.

· DASAR HUKUM IMB

1. Perda Tingkat I Bali No. 2/3/4/PD/DPRD/1974, tentang :

Tata ruang untuk Pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Bali.

2. Perda Tingkat II Badung No. 6 Tahun 1977 tentang Uang Ijin Bangun-bangunan.

3. Perda Tingkat II Badung No. 3 Tahun 1992, tentang :

Larangan mendirikan Bangun-bangunan di daerah Jalur Hijau.

SK. Bupati Tingkat II Badung No. 1094 A Tentang Garis Sempadan Bangunan.

Perda Tingkat I Bali No. 4 Tahun 1966 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Tingkat I Bali.

· KEGUNAAN MEMILIKI IMB

1. Tata letak ruang, tata tetak bangunan dan tata lingkungan menjadi teratur dan tertata sesuai dengan ketentuan teknis tata ruang dan tata bangunan sehingga sangat bermanfaat bagi tata lingkungan kehidupan manusia dan alam.

2. Melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional Bali.

3. Memiliki kepastian Hukum terhadap bangunan yang dimiliki.

4. Dapat memudahkan dalam pengurusan : Kredit Bank, Ijin Usaha dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukan dalam transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dll.

5. Menunjang kelangsungan pembangunan Daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

· PERSYARATAN UMUM MEMOHON IMB

1. Mengisi formulir permohonan IMB yang telah disiapkan dengan kelengkapan sebagai berikut :

a) Foto Copy KTP.

b) Foto Copy sertifikat/akte jual beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan.

c) Foto Copy pembayaran Pajak PBB terakhir.

d) Surat keterangan penyanding (bila perlu).

e) Gambar rencana bangnan antara lain :

ü Gambar situasi

ü Gambar rencana tapak

ü Gambar rencana denah

ü Gambar rencana tampak ( depan, samping )

ü Gambar potongan ( memanjang, memendek )

ü Gambar struktur/pembesian ( khusus untuk bangunan bertingkat )

f) Permohonan IMB dimasukkan dalam Map berwarna dalam rangkap 2 (dua).

2. Permohonan IMB ditujukan kepada :

Bupati Badung

cq. Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, Jl. Mulawarman, Denpasar – 80111

· PROSES MEMPEROLEH IMB

1. Permohonan IMB yang sudah lengkap dan benar diterima petugas pada meja pelayanan IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, diserahkan pada petugas pada meja pelayanan IMB.

2. Berkas permohonan IMB yang benar akan dihitung biaya IMB-nya dan diperiksa kelapangan oleh petugas bersama pemilik sesuai dengan jadwal.

3. Setelah Pemeriksaan Lapangan, Permohonan tersebut dapat diproses, bila telah memenuhi syarat-syarat teknis.

4. Waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d 4 hari sejak pelunasan biaya IMB.

· KLASIFIKASI BANGUNAN

1. Bangunan Hunian

ü Rumah tinggal dan toko (Ruko)

ü Rumah tinggal, Rumah kost, Rumah sewa

ü Hotel, Pondok Wisata

ü Villa, Guest house, Apartement

2. Bangunan Non Hunian

ü Toko, Kantor, Kios

ü Bank, Industri, Gudang, Garment, Workshop

ü Swalayan, Departement Store, Grosir, Pertokoan

ü Restaurant, Rumah makan

3. Bangunan Sosial

ü Klinik/Rumah sakit

ü Sekolah

ü Tempat Ibadah

Bidang Umum

ü Terminal

ü Balai Pertemuan

ü Bangunan Rekreasi, Lapangan Gol

ü Bangunan POM Bensin

4. Bangunan Khusus

ü Tower / Antena

ü Pompa Air, Boster, Gardu

· Tarif Retribusi IMB

Terhitung mulai 1 Januari 2012, Perda No. 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai diterapkan di Badung. Perda tersebut menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda No. 9 Tahun 1999 yang dinilai telah usang. Dengan adanya Perda baru, tarif retribusi IMB yang dibebankan ke masyarakat pemohon IMB pun akan berbeda dari sebelumnya.
Dalam Perda sebelumnya besaran tarif retribusi hanya dibagi dua jenis yakni bangunan komersial dan non-komersial. Sesuai Perda No. 26 Tahun 2011, penentuan tarif retribusi didasarkan atas banyak kriteria, di antaranya spesifikasi jenis bangunan, fungsi atau indeks integritas dan sejumlah faktor lainnya, yang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis IMB Gedung. Besar retribusi Rp 17.000 per meter persegi atau luas dikalikan dengan indeks terintegrasi serta dikalikan dengan Harga Satuan barang gedung (HSbg). Ada beberapa hal yang membedakan indeks tersebut. Yang paling utama yakni fungsi bangunan yang dibagi menjadi enam bagian.

Untuk fungsi bangunan, kata dia, berupa fungsi hunian dengan indeks 0,5 dan 0,05, fungsi keagamaan dengan indeks 0 (nol), fungsi usaha dengan indeks 3, fungsi sosial budaya dengan indeks 0 (nol) dan 1, fungsi khusus dengan indeks 3, dan fungsi ganda dengan indeks 4. Selain indeks juga tergantung koefisien bangunan, seperti kompleks intensitas dan tingkat permanen bangunan.

Dengan perhitungan tarif yang baru, besaran retribusi yang harus dibayar untuk masing-masing bangunan ada yang mengalami kenaikan dan justru mengalami penurunan signifikan bahkan nol rupiah. Dulu, retribusi IMB nonkomersial misalnya rumah hunian, tarifnya antara Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per meter persegi, sedangkan untuk bangunan komersial tarifnya lebih tinggi yaitu antara Rp 22 ribu sampai Rp 25 ribu.

Untuk Rumah hunian, hanya dikenakan Rp 5.800 per meter persegi. Jika hunian tersebut difungsikan sebagai tempat usaha, hunian itu retribusinya akan naik sampai Rp 26 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar