Jumat, 16 Maret 2012

KPU ( Ketentuan Layanan Universal )

KPU ( Ketentuan Layanan Universal )

Pengertian KPU/USO

KPU/USO adalah bentuk layanan telekomunikasi yang diselenggarakan sebagai salah satu kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi.

Aturan Pemerintah tentang KPU/USO

Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang ini diantaranya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 tahun 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (yang mengalami perubahan seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2010). Beberapa operator telah memenangkan tender untuk pelaksanaan USO, bahkan salah satu operator telekomunikasi telah menggelar jaringannya sampai sekitar 25.000 titik.Salah satu aspek yang penting adalah bagaimana hal yang bernuansa ‘wajib’ ini dapat menghasilkan keuntungan mengingat jaringan yang sudah terpasang dapat dipandang sebagai modal untuk menumbuhkan bisnis.

Kewajiban pelayanan universal (Universal Service Obligation) telah diatur di dalam

Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 16 yang berbunyi :

(1) setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam dalam pelayanan universal.

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan saranadan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

(3) Ketentuan kontribusipelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)Di dalam PP No. 52 Tahun 2000 disebutkan bahwa definisi USO di sektortelekomunikasi merupakan ”pemenuhan aksesibilitas bagi wilayah atau sebagianmasyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasatelekomunikasi”.

Selanjutnya Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2005 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika pasal 4 yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Uiversal hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal. Maksud dari wilayah pelayanan universal antara lain adalah pedesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi. Besaran KKPU/USO yang diatur dalam PP tersebut adalah sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor : 11 / PER/M.KOMINFO / 04 / 2007 Tentang penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi pasal 4 adalah penyediaan KPU Telekomunikasi harus dapat memberikan layanan jasa teleponi dasar dan selanjutnya harus dapat dikembangkan ke tahap penyediaan layanan jasa multimedia serta layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya.

Penyediaan KPU telekomunikasi tersebut merupakan konsep penyediaan fasilitas telekomunikasi yang bersifat penyediaan akses publik. Melalui Keputusan Menteri Nomor 145 / KEP / M.KOMINFO / 04 / 2007 Tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) [5] telah menetapkan wilayah pelayanan universal telekomunikasi berdasarkan usulan dari :

Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan masyarakat yang selanjutnya dievaluasi berdasarkan data potensi desa dari Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan :

a. Belum tersedia jaringan telekomunikasi; dan atau

b. Belum tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal sepeerti telepon umum atau warung telekomunikasi.

Hasil perusahaan terpilih penyelenggara KPU/USO

diumumkan Jumat 12 Maret 2010 malam, Kemkominfo memilih empat perusahaan dari enam peserta yang berhak mengajukan sampul di tahap kedua tender.
Telkom terpilih sebagai pelaksana paket pekerjaan 1, 10, dan 11, yang meliputi wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara Aplikanusa Lintas Arta, mendapatkan paket pekerjaan 7,8, dan 9, meliputi daerah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, serta Papua.
Adapun Jastrindo Dinamika, memenangkan tender kemitraan untuk paket pekerjaan 2,3, dan 6 meliputi wilayah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur.

Sarana Insan Muda Selaras, memenangkan tender untuk paket pekerjaan Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

hingga tahap akhir hanya terdapat enam peserta yang berhak mengajukan sampul tahap kedua, yakni empat perusahaan pemenang tender, plus PT Indonesia Comnet Plus dan PT Jasnita Telekomindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar